Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang pegawai , yang disusun dan disepakati bersama antara pegawai dengan atasan pegawai.SKP berisikan tentang kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan, target sebagai hasil kerja yang harus diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas/Output, kualitas, waktu dan dapat disertai Biaya. Untuk lebih lengkapnya informasi tentang SKP silakan di unduh Panduan Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Kegiatan yang direncanakan dalam sasaran kinerja pegawai adalah 1) pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu ; 2) pengembangan keprofesian berkelanjutan ;3) Penunjang tugas guru. Untuk kegiatan yang direncanakan dalam SKP lebih jelasnya bisa diunduh Permeneg Pan Rb nomor 19 tahun 2006 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. rincian kegiatan dan angka kreditnya bisa di unduh di sini.
Setelah pegawai menyusun SKP untuk menjamin obyektifitas dalam mempertimbangkan pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkat diadakan penilaian prestasi kerja. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja individu Pegawai Negeri Sipil, yang dapat memberi petunjuk bagi manajemen dalam rangka mengevaluasi kinerja unit dan kinerja organisasi. Hasil penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pengelolaan karier Pegawai Negeri Sipil, yang berkaitan dengan Bidang Pekerjaan ,Bidang Pengangkatan dan Penempatan, Bidang Pengembangan, Bidang Penghargaan.