Bimbingan konseling adalah jenis layanan yang diberikan pada seluruh siswa yang menjadi asuhannya, tidak hanya pada siswa tertentu saja yang mengalami masalah. Banyak kesalahan penafsiran tentang peran guru bimbingan konseling di sekolah salah satu contohnya guru bimbingan konseling berperan mengatasi siswa yang bermasalah, guru bimbingan sebagai polisi sekolah yang memberikan sanksi, guru bimbingan konseling tugasnya santai karena tidak membuat penilaian akademik seperti guru mata pelajaran sehingga ada beberapa sekolah yang tidak memberikan jam masuk kelas pada guru bimbingan konseling karena dianggap tidak perlu. Sebenarnya kesalahan penafsiran tentang guru bimbingan konseling tergantung pada peran yang dilakukan guru bimbingan konseling di sekolah, jika guru bimbingan konseling berusaha menunjukkan perannya sesuai dengan arahan permendikbud nomor 111 tahun 2014 yang bisa diunduh disini