Laporan Pengembangan Diri ( Diklat)

  • Whatsapp
Laporan Pengembangan Diri ( Diklat)

Guru  agar profesional  diwajibkan untuk senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan  untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan unsur utama dalam pengembangan karir guru.

Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme  diri  agar  memiliki  kompetensi  yang  sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau  seni.  Kegiatan  tersebut  dilakukan  melalui  pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Di artikel ini, saya akan membahas tentang kegiatan pengembangan diri berupa diklat.

Diklat fungsional adalah merupakan upaya peningkatan kompetensi  guru  dan/atau  pemantapan  wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis dalam jaringan (daring). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.

Sebagai  bukti fisik bahwa guru telah mengikuti kegiatan diklat, guru harus membuat laporan hasil  pelatihan  yang  dibuat  oleh  guru  yang bersangkutan. Berikut Kerangka Laporan Diklat Fungsional menurut buku 4 Revisi tahun 2019

1)   Bagian Awal:

Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat.

2)   Bagian Isi:

  1. Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
  2. Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
  3. Tindak lanjut  yang  akan  atau  telah  dilaksanakan  oleh  guru peserta     diklat/pengembangan   diri   berdasarkan   hasil   dari mengikuti diklat tersebut.
  4. Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
  5. Penutup

3) Bagian akhir :

Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang berisi nama kegiatan, tempat/waktu, kompetensi, nama fasilitator, mata kegiatan, nama penyelenggara diklat, dan dampak.

Berikut Laporan Pengembangan Diri yang bisa diunduh disini

Buanis.com

Buanis.com

Administrator at Omah BuAnis.com
Omah buanis.com Adalah sebuah media online untuk Berbagi Informasi Seputar Bimbingan dan Konseling, inspirasi dan motivasi, dan beberapa topik Menarik lainnya.
Buanis.com
Buanis.com
Buanis.com

Related posts