Guru agar profesional diwajibkan untuk senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya. Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif yang merupakan unsur utama dalam pengembangan karir guru.
Kegiatan pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan/atau melalui kegiatan kolektif guru. Di artikel ini, saya akan membahas tentang kegiatan pengembangan diri berupa diklat.
Diklat fungsional adalah merupakan upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai dan keterampilan sesuai dengan profesi, yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas. Diklat dapat dilaksanakan secara tatap muka maupun jarak jauh, diklat jarak jauh dapat dilakukan dengan korespondensi atau berbasis dalam jaringan (daring). Jenis diklat dapat berupa pelatihan, penataran, bimbingan teknis, bimbingan karier, kursus, magang atau bentuk lain yang diakui oleh instansi yang berwenang. Keikutsertaan dalam diklat tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas, sertifikat, surat keterangan dan sejenisnya.Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan.
Sebagai bukti fisik bahwa guru telah mengikuti kegiatan diklat, guru harus membuat laporan hasil pelatihan yang dibuat oleh guru yang bersangkutan. Berikut Kerangka Laporan Diklat Fungsional menurut buku 4 Revisi tahun 2019
1) Bagian Awal:
Memuat judul diklat yang diikuti, keterangan tentang kapan waktu pelaksanaan diklat, di mana kegiatan diklat diselenggarakan, tujuan dari penyelenggaraan diklat, lama waktu pelaksanaan diklat.
2) Bagian Isi:
- Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri yang dilakukan.
- Deskripsi materi yang diberikan dalam diklat/pengem-bangan diri serta uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian. guru yang bersangkutan.
- Tindak lanjut yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru peserta diklat/pengembangan diri berdasarkan hasil dari mengikuti diklat tersebut.
- Dampak terhadap peningkatan kompetensi guru dalam peningkatan mutu. KBM dan peserta didikya.
- Penutup
3) Bagian akhir :
Lampiran, berupa matrik ringkasan pelaksanaan diklat yang berisi nama kegiatan, tempat/waktu, kompetensi, nama fasilitator, mata kegiatan, nama penyelenggara diklat, dan dampak.
Berikut Laporan Pengembangan Diri yang bisa diunduh disini